Ketika Budaya Menjadi Komoditas, Siapa yang Menjaga Maknanya?

Dr. Adrianus M. Nggoro (Foto: Dokumen Pribadi)

Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara menyalin, mengadaptasi, dan mencipta berdasarkan inspirasi budaya. Perbedaan tersebut bukan semata-mata urusan teknis seni rupa, melainkan persoalan kejujuran intelektual dan tanggung jawab kebudayaan. Kreativitas memperoleh kekuatan ketika penciptanya mampu menjelaskan apa yang dipelajari dari tradisi, apa yang diubah, dan batas klaim yang dapat dipertanggungjawabkan.

Manggarai bukan satu-satunya masyarakat yang menghadapi persoalan demikian. Berbagai komunitas di Indonesia berhadapan dengan tantangan serupa ketika warisan budaya memasuki pasar dan teknologi modern. Justru karena itulah pengalaman lokal penting dibicarakan: bukan untuk menganggap satu daerah mewakili seluruh Indonesia, melainkan untuk memperlihatkan persoalan yang dapat diuji dan dipelajari bersama.

Pelindungan Bukan Sekadar Pencatatan

Persoalan budaya juga menyangkut pengakuan dan pelindungan hukum. Dalam pemberitaan 12 Januari 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menjelaskan perbedaan antara hak cipta atas motif baru yang orisinal dan ekspresi budaya tradisional yang bersifat komunal. Pembedaan ini penting karena karya baru seorang desainer tidak sama statusnya dengan ekspresi budaya yang diwariskan oleh suatu komunitas.

Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Peraturan tersebut mengatur, antara lain, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta inventarisasi dan pemeliharaannya. Keberadaan kerangka hukum ini merupakan langkah penting, tetapi pelindungan budaya tidak dapat berhenti pada pencatatan administratif semata.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel