Keniscayaan Kerja Sama Antar-PT
Persaingan antarlembaga perguruan tinggi sudah menjadi konsumsi universal. Hal itu perlu kolaborasi dan kerja sama. Kerja sama antarlembaga perguruan tinggi maupun dengan sumber lapangan pekerjaan, seperti lembaga industri merupakan keharusan. Bahwa kerja sama juga menguntungkan perguruan tinggi dalam hal promosi, reputasi, kepercayaan, networking, kontribusi bagi masyarakat, dan industri, serta menimbulkan kepercayaan diri mahasiswa.
Sisi lain, tidak bisa mengabaikan Kerja sama antarlembaga perguruan tinggi dengan lembaga industri. Perguruan tinggi mencetak lulusan yang membutuhkan pekerjaan. Sementara lapangan pekerjaan menghendaki lulusan yang siap berkompetisi, atau siap pakai. Karena itu, perguruan tinggi penting melaksanakan kerja sama dengan pihak penyedia lapangan pekerjaan tanpa paksaan untuk menyiapkan mahasiswa yang siap pakai. Lulusan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai kebutuhan lapangan pekerjaan. Untuk itu, perguruan tinggi perlu membuat perencanaan kerja sama sesuai dengan profil program studi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan mutu perguruan tinggi. Yah, keduanya bagaikan mobil dan bensin.
Butuh Pengetahuan dan Ketrampilan
Sementara kerja sama dua perguruan tinggi merupakan bentuk perhatian pengelola pendidikan tinggi terhadap peningkatan Tridarma Perguruan Tinggi yang menitikberatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Keduanya bersinergi tanpa paksaan membangun mutu pendidikan dan membantu pencapaian tujuan masing-masing. Tentu, tidak dapat memungkiri bahwa dalam menyukseskan kerja sama tersebut membutuhkan pengetahuan dan keterampilan.
Beberapa contoh program teknis sebagai ruang lingkup yang dapat menjadi roh kerja sama antarlembaga perguruan tinggi. Misalnya, (1) penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi; (2) Pengembangan pendidikan, penelitian penelitian (joint research), dan pengabdian kepada masyaraka; (3) pengembangan dan pemanfaatan laboratorium untuk pembelajaran; (4) penyediaan bantuan tenaga ahli pada kegiatan bimbingan teknis, lokakarya, dan atau seminar; (5) penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan dan pogram lainnya; (6) pengembangan sumber daya manusia melalui pogram pertukaran dosen dan mahasiswa (lecturer and student mobility); (7) pelaksanaan praktik lapangan, kuliah kerja nyata, Program Magang bagi Mahasiswa; serta (8) upaya pengembangan kapasitas kelembagaan, manajemen pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Agar suatu kerja sama berjalan baik dan berhasil perlu membingkainya dengan komunikasi dan relasi yang baik pula. Realsi tanpa paksaan. Dalam hal ini, kedua lembaga perlu mengutamakan prinsip kesetaraan, saling menghormati dan menguntungkan, mempertimbangkan keberagaman budaya, mengutamakan kepentingan nasional, kontribusi pada peningkatan daya saing bangsa, berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien.
Tentu, hal administratif seperti penjajakan, pengkajian, pengesahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, pengembangan program, pemutusan, perubahan atau perpanjangan kerja sama juga mendapat perhatian dalam pengimplementasiannya.
Oleh karena itu, hal yang perlu lembaga pendidikan tinggi sadari bahwa kerja sama merupakan indikator penting, bahkan urgen dalam membangun mutu pendidikan tinggi. Sehingga, saya boleh berpendapat bahwa kerja sama ibarat pernikahan. Tidak ada paksaan di dalamnya; saling menguntungkan kedua belah pihak. Bukan dipandang sebagai “kawin paksa”: hanya sekadar tanda tangan kerja sama tanpa tindak lanjut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel