Lembaga pendidikan tinggi diibaratkan sebagai sebuah organisasi. Tentu, dalam praktik penyelenggaraannya, setiap perguruan tinggi memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, dalam membangun, mengembangkan, dan meningkatkan pendidikan yang bermutu, alternatif kerja sama dan kolaborasi antarlembaga perguruan tinggi menjadi urgensi dan prioritas. Dengan itu, keduanya saling berbagi kekuatan, baik sumber daya, sistem, dan lain sebagainya untuk kemajuan pendidikan tinggi, tanpa paksaan satu sama lain.
Pandangan Literatif
Diksi kerjasama biasanya identik dengan istilah Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA). Kedua istilah tersebut sangat familiar bagi civitas academica sebuah perguruan tinggi. Dalama bahasa Indonesia terjemahan istilah Memorandum of Understanding (MoU) yakni Nota Kesepahaman atau Kesepakatan. Legislative Research Bureau’s dalam Black’s Law Dictionary mendefinisikan MoU sebagai Letter of Intent, yaitu “A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a noncommittal writing preliminary to acontract. A letter of intent is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining with a third party. Business people typically mean not to be bound by a letter of intent, and courts ordinarily do not enforce one, but courts occasionally find that a commitment has been made…”.
Secara hukum, istilah MoU biasanya berdasar pada ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata, “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, kesepakatan pun dapat jadikan dasar bagi Nota Kesepakatan. Asumsinya bahwa MoU merupakan suatu perjanjian yang berdasarkan atas adanya kesepakatan sehingga mengikat.
Beda MoU dan MoA
Secara umum, memahami MoU sebagai suatu kesepakatan antarpihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari. Atau, ada hal yang belum pasti dapat dipastikan. MoU sebagai landasan kepastian yang bersifat sementara. Keberadaan MoU hanya sebagai pendahuluan ikatan perjanjian sehingga memiliki tenggang waktu dan konten materinya sebatas hal-hal pokok. Kebiasaannya, MoU tidak formal, tidak bersifat wajib dan memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci. Peran MoU juga untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan jika satu pihak subjek masih memiliki keraguan terhadap subjek yang akan menjadi rekan MoU.
Sementara, istilah Memorandum of Agreement (MoA) terjemahannya sebagai Perjanjian atau Kesepakatan Kerjasama. MoA tidak banyak berbeda dengan MoU secara struktural. Akan tetapi, MoA lebih bersifat kontrol teknis suatu perjanjian. Pertama, MoA merupakan suatu kontrak yang memiliki kekuatan mengikat para subjek yang menandatanganinya.
Lalu, MoA merupakan peristiwa perjanjian antarsubjek untuk melaksanakan suatu hal sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata. MoA memiliki karakter sebagai tindakan hukum, dilakukan paling sedikit oleh dua pihak dan ada ikatan diri. Sesungguhnya karakter MoA tampak dalam syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni adanya kesepakatan kedua belah pihak, cakap untuk membuat perikatan, jenis objek yang diperjanjikan, suatu sebab atau causa yang halal. Dengan memenuhi karakter tersebut MoA dinyatakan sah dan mengikat para subjek hukum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel