Jakarta, infopertama.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan bersinergi membentuk satuan tugas (satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu. Jika temukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.
“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai harapan Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi.” Ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengutip dari laman Kemenperin, Selasa (05/04/2022).
Menperin menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Thn. 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel