Cepat, Lugas dan Berimbang

Kemenpan RB Tetapkan Kriteria Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu dan Masa Kerjanya!

2. Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Instansi pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada SIASN Perencanaan Kebutuhan:

– Nama Non ASN

– Jabatan*

– Kualifikasi Pendidikan

– Unit Penempatan**

Jika ada non ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, Instansi wajib memiliki alasannya.

Instansi juga wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.

* Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksana

** Lokasi kebutuhan:

a. Jabatan fungsional Guru pada Dinas Pendidikan

b. Jabatan fungsional Tenaga Kesahatan pada Dinas Kesehatan

3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:

– Jabatan

– Kualifikasi Pendidikan

– Unit Penempatan

– Jumlah Kebutuhan

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

– Panselnas melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu

– Instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu

– Tenaga non ASN melakukan pengisian DRH pada akun SSCASN masing-masing

5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu

– Instansi pemerintah mengusulan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN

– BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu

– PPK menetapkan SK dan mengangakat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama 1 tahun

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel