Jakarta, infopertama.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kantongi bukti permulaan yang cukup untuk memanggil menteri Johnny G Plate diperiksa pertama kalinya sebagai saksi dalam perkara kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut oleh tim penyidik akan tagih ke pak menteri.
“Kami mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya,” kata Kuntadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).
Kakak kandung Gregorius A. Plate ini akan periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Drektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Drdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi membenarkan kabar pemeriksaan terhadap Sekjen Partai NasDem ini.
“Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo,” ujarnya, Selasa (7/2/2023) malam.
Pemanggilan Johnny G. Plate Kamis besok merupakan yang pertama kalinya.
“Iya, pertama,” kata Kuntadi.
Surat panggilan pemeriksaan telah Kejaksaan Agung layangkan pada Senin (6/2/2023).
“Sudah kirim, baru kemarin (Senin),” ujarnya.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate akan laksanakan sejak pukul 10.00 WIB.
Pihak Kejaksaan Agung mengaku tak ada pengamanan khusus terkait pemeriksaan tersebut.
“Enggak ada. Biasa saja,” ujar Kuntadi.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.
Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menjerat Para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â