Jakarta, infopertama.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menangani sejumlah laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan ada 5 provinsi dengan jumlah pelanggaran terbanyak.
Agus mengatakan 5 provinsi itu adalah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
“Itu 5 besar, mudah-mudahan berhenti sampai di sini karena masih ada sekian hari sampai Pemilu dan Pilkada di 27 November,” kata Agus dalam paparannya di rapat koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Selasa, (6/2/2024).
Menurut data yang dipaparkan Agus, jumlah pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sulawesi Selatan berjumlah 45 pelanggaran. Sedangkan di Sulawesi Tenggara terjadi 29 pelanggaran; Jawa Tengah 22 pelanggaran; Sulawesi Barat 20 pelanggaran; dan Sulawesi Tengah 8 pelanggaran.
Adapun di posisi 6 ditempati Provinsi Riau dengan 7 pelanggaran; Provinsi Banten 6 pelanggaran; Nusa Tenggara Barat 5 pelanggaran; Nusa Tenggara Timur 4 pelanggaran; Sulawesi Utara 3 pelanggaran; dan Jambi 3 pelanggaran. Pelanggaran juga ditemukan di sejumlah provinsi lain dengan jumlah antara 2 sampai 1 pelanggaran.
Agus mengatakan KASN telah memetakan daerah-daerah yang rawan pelanggaran netralitas ASN. Dia mengatakan ada daerah yang tergolong merah, kuning dan hijau.
“Ini bukti ada daerah-daerah yang perlu benar-benar diawasi agar tidak meningkat,” kata dia.
Selain itu, Agus mengatakan sejauh ini ada 13 ASN yang dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat. Lima ASN yang dipecat itu memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT); 3 pelaksana; 2 administrator; 2 lurah/camat; dan 1 fungsional. “Ini bukan main-main, ini serius,” kata dia.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






