Namun, Panca enggan gegabah dalam proses hukum kasus suap itu. Dia ingin semua yang terlibat bisa berikan sanksi tegas.
“Enggak boleh gegabah. Harus benar. Kalau Kasat Reskrim ke bawah sejak awal sudah saya amankan,” tegas Panca.
Ketahui bahwa perkara inu muncul setelah Bripka Ricardo Siahaan bersaksi di persidangan di PN Medan.
Dalam kesaksiannya, Ricardo yang merupakan terdakwa menyebut nama Kombes Riko Sunarko sebagai pejabat yang menerima suap dari bandar narkoba.
Menurut Ricardo, uang suap itu berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Dugaan uang suap itu bagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta. Kemudian Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Kemudian Ricardo juga menyebut Kombes Riko Sunarko menerima aliran uang tersebut. Riko diduga menggunakan sisa uang sebesar Rp75 juta di antaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser.
Penulis: Iskandar
Editor: Redaksi
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel