Jakarta, infopertama.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Vincent Raditya. Atau, yang populer dengan panggilan Kapten Vincent. Kapten Vincent diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma mengatakan, Kapten Vincent diperiksa selama 15 jam. Tepatnya dari Rabu (6/4/2022) pukul 10.00 WIB hingga Kamis (7/4/2022) pukul 01.00 WIB.
“Kemarin kita fokus kasus-kasus IK (Indra Kenz) karena ada berhubungan Kapten Vincent dengan IK.” Ucap Chandra saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2022).
Demikian Chandra, Kapten Vincent pernah membuat video dengan tersangka Indra Kenz. Sebanyak 40 pertanyaan kepada Kapten Vincent oleh penyidik seputar hubungannya dengan Indra Kenz.
“Karena yang bersangkutan pernah membuat video bareng sama IK,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polisi belum mencium adanya dugaan aliran dana ke rekening Vincent dari Indra Kenz.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa Kapten Vincent terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading.
“Iya (diperiksa),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konfirmasi dengan wartawan, Rabu (6/4/2022).
Penuturan Whisnu, Kapten Vincent diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, Whisnu belum dapat memastikan jenis investasi bodong yang menyeret Kapten Vincent. “Soal robot trading, saya pastikan dulu (kasusnya),” ucapnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel