Berita  

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Bantu Pemulangan WN Australia

Tetap Lakukan Proses Hukum

Reza Mulyawan juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram akan tetap melakukan proses penegakan hukum dalam kejadian ini. Namun tetap mengutamakan aspek humanis.

“Tetap harus dilakukan penegakan hukum, tapi kami melakukannya secara humanis. Kami akan pastikan David mendapatkan pertolongan kesehatan terlebih dahulu, sampai sudah dinyatakan sehat oleh Dokter. Baru akan kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian memberikan Exit Pass bagi David Lawrence Willamson agar ia bisa kembali ke Negara Asalnya sesuai dengan peraturan di Indonesia.

“WN Australia atas nama David Lawrence Williamson memang telah melanggar hukum keimigrasian Indonesia karena telah masuk wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku. Namun hal itu terjadi karena Keadaan Kahar (Force Majeure). Jadi kami sudah memastikan hal tersebut dan kami akan memberikan cap Exit Pass kepada David agar dapat kembali ke Negara Asalnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.” Pungkas Reza Mulyawan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel