Ancaman Hukuman
Saat diintrogasi keduanya bahkan mengaku melakukan aksinya di 5 (lima) lokasi yang berbeda di kawasan Kota Labuan Bajo. Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A13 warna merah, 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna silver, 1 (satu) set speaker aktif merek Polytron, 1 (satu) unit HP merk Infinix, 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy Duos warna hitam putih, 1 (satu) unit HP merek OPPO A11 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 berwarna hitam. Kendaraan itu digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Untuk TKP lain Tim Jatanras Komodo masih melakukan pendataan terhadap para korban.
Atas perbuatan melawan hukumnya, sepasang kekasih ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 poin 4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kami juga mengimbau agar warga berhati-hati saat meletakkan barang berharga, terutama di rumah maupun di tempat kerja yang dekat dengan jalan raya. Karena pelaku pencurian akan memanfaatkan segala cara untuk mencapai tujuannya,” tambahnya. (R.J)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel