Jual Hasil Curian di Facebook, Sepasang Kekasih di Labuan Bajo Ditangkap

Sepasang kekasih

SK Penlok

Labuan Bajo, infopertama.com –Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar menangkap sepasang kekasih pelaku pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT. 

Menariknya, aksi pencurian sepasang kekasih ini terungkap lantaran menjual hasil curiannya dengan memosting pada aplikasi media sosial Facebook.

Kemudian, aparat melakukan penangkapan pada Jumat (14/05/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. memimpin langsung penangkapan terhadap sepasang kekasih tersebut. Sesuai Laporan Polisi dengan Nomor: LP/102/V/2021/Res Mabar, tanggal 14 Mei 2021. Kedua pelaku tersebut adalah FD (19) alias Foyan dan MNM (20) alias Novi. Mereka merupakan warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kec. Kuwus Barat, Manggarai Barat.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar, Desa Wae Mowol, Kec. Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.

Unggur melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat. Kerugian dari pencurian mencapai Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah). Dari informasi laporan itu petugas kemudian menyelidikinya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV