Konsumsi Miras
Perwira dengan balok dua di pundaknya ini juga menjelaskan, menurut pengakuan sepasang kekasih ini, sebelumnya kedua pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kec. Boleng, Kab. Manggarai Barat. Sesudah mengonsumsi miras pelaku FD (19) mengajak pelaku MNM (20) untuk melakukan pencurian HP di Kota Labuan Bajo.
“Pada Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku tersebut berangkat dari Kampung Cangkang menuju Kota Labuan Bajo. Kemudian merencanakan untuk melakukan tindakan pidana pencurian di Sernaru, Kel. Wae Kelambu. Yakni di rumah milik Valentinus Medalus Unggur (47),” ungkapnya.
“Sesampainya di TKP pada Kamis (13/05/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku MNM (20) menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 100 m dari TKP sambil memantau situasi disekitar TKP. Kemudian pelaku FD (19) langsung masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah yang mana jendela tersebut dalam keadaan terbuka dan palaku langsung menggasak 2 (dua) unit HP milik korban. Selanjutnya kedua pelaku langsung bergerak menuju ke Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat,” jelas Kasat Reskrim.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel