Inpres khusus kepada Jajaran Terkait
Selain itu, Presiden juga memberikan inpres khusus kepada sejumlah jajaran terkait. Di antaranya, kepada Menko Marves dan Menko Ekon instruksikan untuk melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Dan, ekosistem di bidang masing-masing dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kemudian, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) antara lain instruksikan untuk memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemda. Salah satunya untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Selanjutnya, kepada Menkeu antara lain instruksikan untuk memberikan insentif kepada pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif. Juga untuk melakukan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan kepada Mendikbudristek instruksikan antara lain untuk meningkatkan pengembangan produk dalam negeri oleh satuan pendidikan, terutama oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Serta meningkatkan pengembangan produk dalam negeri oleh perguruan tinggi untuk menjadi produk substitusi impor.
Kepada Menkes, instruksikan untuk menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mempercepat penayangan katalog sektor kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan) produk dalam negeri; dan memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
Kemudian, kepada Menperin antara lain instruksikan untuk memperbanyak dan mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi TKDN produk dalam negeri yang dibutuhkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN di dalam Katalog Elektronik. Selain itu, juga meminta Menperin untuk mengidentifikasi produk dalam negeri dan kesiapan industri dalam negeri serta menyelenggarakan business matching secara berkala antara penyedia dan pengguna produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dan melakukan tindak lanjut.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas antara lain instruksikan untuk mengembangkan instrumen analisis atau modeling berbasis big data dan artificial intelligence untuk mendukung perencanaan yang berfokus pada pengembangan sektor industri dalam negeri dan sektor usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta mengoordinasikan dan memfasilitasi bidang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi pilot project SDI.
Menteri PANRB antara lain instruksikan mengoordinasikan pelaksanaan SPBE yang terpadu secara nasional untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam belanja pengadaan barang/jasa pemerintah.
inpres khusus selanjutnya sampaikan kepada Menteri BUMN, yaitu memerintahkan BUMN untuk menyusun roadmap penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mewajibkan BUMN untuk mengalokasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk peningkatan kapasitas usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyiapkan BUMN sebagai produsen barang/jasa substitusi impor. Selain itu, Menteri BUMN berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kesiapan pembiayaan bagi pelaku usaha sebagai modal usaha dalam memproduksi permintaan produk dalam negeri belanja K/L dan pemda.
Selanjutnya, Menkop UKM antara lain instruksikan untuk mengembangkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang saat ini belum cukup kapasitas produksinya dan/atau belum tersedia; mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sebagai supplier dan K/L dan pemda sebagai pembeli untuk produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda secara berkala dan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan business matching; serta mengembangkan dan mengelola katalog usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dapat ditransaksikan secara elektronik.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â