“Tim kami melakukan screening yang ketat, guna memastikan tidak ada yang menyalahgunakan paspor untuk bekerja secara illegal. Kami himbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang berlaku, agar mereka senantiasa terlindungi saat mencari nafkah di luar negeri,” tandasnya.
Ketahui bahwa selain lakukan pelepasan secara resmi, dalam kesempatan tersebut juga laksanakan pengembalian biaya keberangkatan secara simbolis, oleh PT. Kijang Lombok Raya kepada PMI dan keluarganya. Dimana pengembalian ini bertujuan untuk meringankan beban para PMI yang hendak merantau ke luar negeri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel