Labuan Bajo, infopertama.com – Keberadaan hewan-hewan liar di jalur utama menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tana Mori, kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat menjadi ancaman serius yang sangat membahayakan pengendara yang melintas.
Puluhan hewan, kerbau liar pada beberapa titik di akses utama menuju KEK Tana Mori terpantau masuk ke badan jalan. Bahkan, beberapa kendaraan harus berhenti beberapa saat hingga kerbau-kerbau liar itu menepi.
Kejadian itu disaksikan dan diabadikan dalam kamera awak media yang melintas di jalur itu, Kamis, 23 Mei 2024 siang.
Ratusan kerbau liar itu menyebar pada beberapa titik sepanjang hampir satu kilo meter setelah embung Anak Munting.
Pengendara Dump Truck yang melintas dari arah Labuan Bajo menuju Golo Mori terhitung hingga 5 (lima) kali menghentikan kendaraannya karena gerombolan kerbau liar menghadang laju kendaraan.
Tak hanya kendaraan besar, pesepeda motor yang melintas di jalur kebanggaan Warga NTT itu harus memperlambat laju kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan.
Salah satu pengendara motor asal Lembor yang ditemui di lokasi mengaku heran masih banyak hewan liar di lokasi tersebut dan tidak ditertibkan.
“Sudah beberapa kali saya ke Golo Mori (Tana Mori) baru kali ini dihadang kerbau liar. Takut juga ketemu gerombolan kerbau liar, apalagi (Hanya) naik motor.” Ungkap Martinus, pria asal Lembor yang mengisi libur Hari Raya Waisak dengan mengunjungi KEK Tana Mori, Kamis, 23 Mei 2024.
Martinus berharap, kejadian serupa tidak lagi terjadi karena sangat membahayakan orang-orang yang melintas.
“Semoga ada yang mau tertibkan kerbau-kerbau ini, kalau tidak ada pemiliknya (liar) bisa ditangkap saja. Kalaupun daerah ini jadi kawasan semacam khusus tuk hewan liar mungkin juga buat kena (pagar pembatas) di pinggir jalannya.” Tutur Martinus sembari bergegas melanjutkan perjalanan.
Belum Ada Perda
Terpisah, wakil Bupati Manggarai, Yulianus Weng mengaku sedang mengajukan peraturan daerah (Perda) ke DPRD Kabupaten Manggarai Barat terkait ketertiban dan ketentraman umum.
“Saat ini Pemda sedang ajukan Perda ke DPRD terkait ketertiban dan ketentraman umum (yg juga pasal2nya mengatur hal tsb diatas).” Tulis Yulianus kepada infopertama.com via gawainya, Minggu, 26 Mei 2024.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â