Kendari, infopertama.com – Geger video viral calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Selatan atau caleg DPRD Busel terpilih hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Video viral diduga sosok caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP berinisial HJ (42) tersebut beredar luas di media sosial (medsos) sejak Senin (27/05/2024).
Dalam video viral berdurasi 8 detik itu, sosok diduga HJ melakukan panggilan video call tak senonoh dalam kondisi tanpa busana dengan memegang bagian sensitifnya.
Terkait beredarnya video itu, HJ yang dikonfirmasi wartawan melalui panggilan WhatsApp Messenger dan telepon dalam kondisi tak aktif.
Begitupun saat coba ditemui di kediaman pribadinya, kawasan Betoambari, Kota Baubau, kondisi rumah tampak sepi dari aktivitas.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC PDIP Buton Selatan, Wa Ode Ruhania, yang dikonfirmasi melalui pesan WA maupun telepon belum memberi respon.
Demikian pula, Sekretaris DPC PDIP Busel, La Ode Armada, yang nomor telepon selulernya dalam kondisi tidak aktif.
Ketua Dewan Kehormatan DPC PDIP Buton Selatan, La Ode Sahrul, menyebut, tidak ingin berkomentar mengenai ranah pribadi HJ.
“Nanti diserahkan kepada pihak berwajib, sebab negara kita ini negara hukum,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua PDIP Sulawesi Tenggara, Agus Sanaa, membenarkan sosok dalam video viral itu adalah HJ.
Pihaknya pun sudah mengonfirmasi kepada yang bersangkutan sekaitan video yang viral tersebut.
Berdasarkan keterangan HJ, dia menjadi korban dugaan pemerasan dengan modus VCS bersama seorang wanita.
“Peristiwa tersebut terjadi di tahun 2023 sebelum Pemilu (Pemilihan Umum),” jelas Agus.
Kronologi Video
Kronologi video viral tersebut berawal saat HJ menerima panggilan WhatsApp yang kemudian berujung dengan VCS.
“Melalui WA lalu berujunglah dengan video call sex,” ujar Agus Sanaa.
Namun, sadar aksi tersebut direkam, HJ langsung memutuskan video call tersebut. Tetapi beberapa adegan tersebut sudah terekam dan kini ramai beredar luas.
“Begitu VCS dilihat direkam, dia langsung matikan, tapi sudah terekam sebagian,” katanya.
Perekam kemudian mengirimkan rekaman video viral tersebut kepada HJ melalui WhatsApp. Dia kemudian meminta uang sebesar Rp5 juta dengan ancaman jika tak ditransfer maka rekaman video akan disebarluaskan.
“Setelah itu, rekaman itu dikirim ke dia (HJ) lalu dimintai uang transfer Rp5 juta. Tapi dia tidak dikirim,” jelas Agus Sanaa.
HJ yang merasa menjadi korban pemerasan, kata Agus, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batauga, Buton Selatan.
“Lalu HJ pun melaporkan Polsek Batuuga atas dugaan kasus pemerasan,” ujarnya.
“Setelah itu, lama tak ada perkembangannya dan sampai Pemilu kabar video tersebut tak berlanjut lagi,” kata Agus menambahkan.
Tetapi menjelang penetapan calon anggota legislatif atau caleg DPRD Buton Selatan pada Selasa (28/05/2024), video tersebut mendadak beredar dan kemudian viral.
“Sampai pemilu tidak ada kabarnya, tapi nanti setelah penetapan KPU muncul lagi. Jadi dia sebenarnya korban dari itu,” jelasnya.
Langkah PDIP Sultra
Meski demikian, Agus, menyayangkan peristiwa tersebut kini menimpa salah satu kader PDIP di Sulawesi Tenggara. Apalagi, kasus dengan modus serupa sudah kerap kali terjadi.
“Sejatinya memang dia tidak harus seperti itu, mustinya lebih hati-hati. Apalagi kejadian serupa sebelumnya sudah banyak terjadi,” jelasnya.
Setelah kabar tersebut berembus, kata Agus Sanaa, pihaknya pun langsung meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Meski demikian, partai sejauh ini masih membahas kasus tersebut dan belum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap HJ.
“Saya sudah tanyakan keterangannya dari yang bersangkutan. Dan berdasarkan keterangannya video memang benar,” ujarnya.
“Belum, terkait tindak lanjut partai secara internal nanti kami akan kabari selanjutnya,” kata Agus menambahkan.
Sebelumnya, kabar video viral juga beredar melalui surat pernyataan yang beredar dengan melampirkan video tak senonoh itu.
Surat tersebut beredar sehari jelang penetapan calon anggota DPRD Buton Selatan terpilih pada Selasa (28/05/2024).
Surat dibuat salah satu organisasi di Kota Baubau, Provinsi Sultra, dalam bentuk pengaduan dan permohonan penindakan.
Ada tiga poin dalam surat tertanggal 20 Mei 2024 yang beredar, salah satunya berisi dugaan adanya video viral tersebut.
Sumber: Tribun Sultra
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel