Cepat, Lugas dan Berimbang

Gegara Perkarakan Menag Yaqut, Roy Suryo Dipolisikan Balik

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy

Pemberitaan sebelumnya, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut. Roy Suryo dan Putra Romadhoni melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal pernyataan toa masjid yang sandingkan dengan gonggongan anjing.

Polisi beralasan, menolak laporan Roy Suryo karena tak layak pemeriksaannya di Polda Metro Jaya.

Eks Politisi Partai Demokrat itu melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia mengatakan polisi dengan berbagai dalih menolak laporannya tersebut. Meski begitu Roy tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan polisi terhadap laporannya.

“Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel