![]() |
Ilustrasi Proses KBM SD. Foto: Republika |
infopertama.com – Siswa turun kelas karena alasan politik pemilihan kepala desa terjadi di Tapanuli Utara. Roder Nababan, direktur LBH Sekolah Jakarta, menyampaikan kabar tak sedap pada dunia pendidikan itu.
Ia menyebut pihaknya mendapat kabar ada dua orang siswa di Tapanuli Utara (Taput) dipaksa turun kelas. Dia menyebut hal itu terjadi karena orang tua kedua siswa itu tak memilih suami kepala sekolah menjadi kepala desa setempat.
Dua siswa yang harus turun kelas itu adalah R (12) dan W (10). Keduanya sebagai siswa kelas VI dan IV SDN 173377, Desa Batu Arimo, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Dugaanya, R dan W mengalami intimidasi hingga harus turun kelas hanya karena kedua orang tuanya tidak ingin memilih suami sang Kepala Sekolah di Pilkades mendatang. Tadinya R sudah duduk di bangku kelas VI harus rela duduk di kelas II. Demikian juga W dari kelas IV ke kelas II,” sebut Roder Nababan seperti melansir Antara, Senin (15/11/2021).
Dia mengatakan kedua siswa itu kerap mengalami intimidasi dari Kepsek berinisial JS. Hingga menerima ancaman untuk pindah sekolah setelah ayah R dan W ketahuan mendukung calon kepala desa lain.
“Kebetulan, selain sebagai Kasek SDN 173377, si oknum juga menjadi pelaksana tugas Kepala Desa Batu Arimo. Yah, mungkin dia kesal saat mengetahui jika suaminya yang nyalon jadi Kepala Desa tidak dapat dukungan orang tua muridnya,” kata Roder.
Dia menyebut telah melaporkan peristiwa itu ke Unit I Polda Sumatera Utara atas tindak pidana pengancaman terhadap anak. Seperti peraturan dalam UU Perlindungan Anak. Dia berharap memeroses masalah ini secara hukum.
“Harapan kita, persoalan ini segera diatensi aparat hukum demi keadilan. Sebab, menurut penuturan korban dan keluarganya, kedua anak ini telah mengalami trauma mendalam. Setelah menjadi korban penyalahgunaan jabatan sang Kasek hingga harus rela duduk di bangku kelas II selama satu bulan seminggu terakhir,” ujarnya.
Bantahan Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit, mengatakan pihaknya sudah memanggil Kepala SDN 173377. Menurutnya, kepsek tersebut membantah tuduhan tersebut.
“Dalam keterangannya, Kasek SDN 173377 membantah hal itu. Kedua anak tersebut didudukkan di bangku kelas II adalah karena kedua siswa belum fasih dalam membaca. Itu jawabannya,” ujar Bontor.
Bontor mengatakan kepala sekolah juga tidak boleh menurunkan kelas peserta didik dari kelas VI menjadi kelas II. Atau dari kelas IV menjadi kelas II. Menurutnya, siswa itu kembali ke kelas II karena tidak lancar membaca.
“Kalau dapodiknya itu tetap, kelas VI dan kelas IV. Namun, karena tidak lancar membaca, keduanya kembali ke kelas II,” terangnya.
Dia juga bicara soal status JS sebagai Plt Kepala Desa. Bontor mengatakan melakukan hal tersebut sesuai aturan.
“Sesuai Peraturan Bupati, memang ketika ada jabatan, semisal jabatan kepala desa yang kosong diisi oleh penjabat yang bersumber dari PNS yang ada di wilayah itu demi pelayanan masyarakat,” ujarnya.***(antara/iP)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel