Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sugeng, Julaeha, membantah bahwa kliennya melakukan pemerasan. Ia menyampaikan bahwa kliennya memang bekerja sebagai lelaki panggilan.
“Udah tahu kerjaannya memang seperti itu, ngapain mereka datang. Jadi ya sama aja,” kata Julaeha.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel