Cepat, Lugas dan Berimbang

FP2-Mabar Menilai PT Flobamor Salah Menafsirkan Isi Surat Menteri KLHK

Gereja Keuskupan Ruteng
Keindahan Komodo di Pulau Komodo (Shutterstock/Sergey Uryadnikov)

Labuan Bajo, infopertama.com – Kordinator Forum Peduli Pariwisata/ FP2-Mabar Lukas M.H menjawapi Pernyataan PT Flobamor yang mengatakan bahwa mereka tidak angkat kaki dari Pulau Padar dan Pulau Komodo (Loh Liang) kalau Ibu Menteri KLHK tidak mengirim surat Pembatalan PKS ke PT Flobamor.

Bahwa ibu menteri KLHK sudah mengirim surat sanggahan kepada PT Flobamor pada Oktober 2022 lalu. Nomor surat sanggahan tersebut: S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022.
Pada point pertama surat itu menjelaskan:

  1. Pks antara KLHK dengan PT Flobamor bukan merupakan bentuk pelimpahan kewenangan pengolahan kawasan konservasi (dalam hal ini TN Komodo) dari KLHK kepada PT Flobamor dan pemprov NTT.
  2. Pks antara PT Flobamor dengan KLHK bertujuan untuk penguatan fungsi kawasan konservasi. Yakni dengan mengsinergikan program antara kedua belah pihak dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolahan TN Komodo yang disusun mengacu pada UU No 5 Thn. 1990 tentang KSDAE. Bukan menyuruh PT Flobamor menaikan harga tiket di Pulau Komodo dan Padar.

FP2-MABAR Menilai bahwa PT Flobamor membuat penafsiran sendiri terkait surat ibu Menteri KLHK. Sehingga, PT Flobamor menaikan harga ranger fee tersebut tanpa dasar hukum dan ketentuan yang berlaku di NKRI.

“Kami sudah melayangkan surat laporan Dugaan pungutan liar oleh PT Flobamor kepada KPK RI di Jakarta. Hal ini agar melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara atas pungutan liar tersebut,” ungkap Lukas dalam salinan pesan tertulis, Sabtu (6/5/2023).

FP2-Mabar menghimbau kepada seluruh pelaku wisata Manggarai Barat agar tetap membayar tiket dan ranger fee sesuai dengan ketentuan BTNK. Bukan ketentuan PT Flobamor, jangan sampai kita terkena imbas dalam persoalan tersebut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel