Cepat, Lugas dan Berimbang

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Satgasus Polri ikut Dimatikan

Jakarta, infopertama.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi membubarkan Satgasus Polri menyusul status tersangka mantan pimpinan atu Kasatgasus polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Irjen Ferdy Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Kapolri sudah menghentikan kegiatan satgasus polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri,” kata Dedi, Kamis (11/08/2022).

Satgasus, kata Dedi merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara.

“Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali bentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian,” pungkas Dedi.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi.

“Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.”

Selain itu, Satgasus Polri juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

“Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama ketahui oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis,” sebutnya.

“Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri tugaskan sebagai Sekretaris Satgasus,” sambungnya.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

“Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sementara itu, Ferdy Sambo kini statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu.

Penetapan tersangka itu umumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.

Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel