Jakarta, infopertama.com – Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan
Irjen Pol Ferdy Sambo sangat terbuka kemungkinan kenakan sanksi pidana terkait kasus penembakan Brigadir J.
Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap Ferdy Sambo, adanya dugaan eks Kadiv Propam Polri itu bersikap tidak profesional terkait proses olah TKP.
Pasalnya, adanya temuan pencopotan CCTV di TKP yaitu Rumah Dinas (Rumdin) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain adanya unsur tindakan etik, terhadap Ferdy Sambo berpotensi kenakan sanksi pidana atas dugaan penghilangan CCTV di TKP penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain masuk dalam ranah pidana, pencopotan CCTV tersebut juga bisa termasuk dalam ranah pelanggaran etik. Sehingga tidak menutup kemungkinan sangkakan Sambo atas dua dakwaan tersebut.
“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena ‘obstraction of justice‘ dan lain-lain,” ujar Mahfud MD menjelaskan, melansir Antara, Minggu, 7 Agustus 2022.
Mahfud MD menjelaskan penyelesaian dua sanksi itu secara berbeda. Untuk sanksi pelanggaran etik akan jadi urusan Komdis atau Komisi Disiplin. Sanksinya berupa penurunan pangkat, teguran, hingga pemecatan dari satuan Polri.
Sementara untuk sanksi pidana akan diputuskan oleh Hakim di pengadilan. Dan, bisa mencangkup sanksi seperti kurungan penjara, perampasan harta, hingga hukuman mati.
Irjen Pol Ferdy sendiri pada Sabtu kemarin, bawa ke Mako Brimob dan tempatkan di tempat khusus. Hal tersebut karena adanya temuan Inspektorat Khusus (Irsus) soal pelanggaran kode etik.
Ferdy Sambo akan berada di Mako Brimob selama 30 hari ke depan
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Ia diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP,” katanya.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel