Enggan Buru-Buru, Kepsek Fansi Mengamankan Siswi Viral Rebutan Pacar Rasa Suami

“Sekolah sudah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus video viral itu, mencocokkan data yang dimiliki sekolah dengan fakta sebenarnya. Mulai tadi malam, tim itu sudah bekerja. Bagaimana nanti hasilnya, hari Selasa akan kami umumkan.” Tutur Kepsek Fansy yang dikonfirmasi infopertama.com via gawainya.

Demikian Kepsek Fansy, Sekolah ini sudah diakui gereja sebagai sekolah katolik. Tentu, selain mengikuti aturan pemerintah juga ada kewajiban menjalankan hukum kanonik. Artinya, jika ada siswa yang bersuami, beristri atau punya anak akan dikeluarkan dari sekolah. Hari Selasa akan ada keputusan, dikeluarkan atau tidak.

Korban Polisikan Pelaku atas Dugaan Penganiayaan

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, yang dihubungi infopertama.com melalui Paur humas, Ipda I Made Budiarsa, Sabtu, 11 Januari 2025 menjelaskan korban merupakan warga Rahong Utara.

Menurut keterangan korban yang berinisial HOD (18), jelas Budiarsa, kasus penganiayaan itu terjadi Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di kamar kos korban di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Sekitar pukul 13.30 WITA, korban yang sedang tidur siang bersama seorang teman dikejutkan oleh kedatangan pelaku FRC (16 tahun), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong.”

Tanpa basa-basi, lanjut Budiarsa, pelaku masuk ke kamar kos dan langsung menuduh korban berselingkuh.

“Tidak lama setelah itu, pelaku mulai menganiaya korban dengan cara menarik rambut dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan helm sehingga korban  mengalami sakit di bagian kepala.”

Laman: 1 2 3 4

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses