Cepat, Lugas dan Berimbang

Eksplorasi Panas Bumi untuk Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok

Siapa yang Menentukan WKP

Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di seluruh Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian, ditugaskan kepada pemilik WKP, dalam hal ini WKP Ulumbu ditugaskan kepada PT PLN.

Dalam melakukan rencana kegiatan ini, PT PLN membutuhkan sumber dana dari luar yaitu dari Bank KfW Jerman, yang berupa pinjaman lunak.

PT PLN menunjuk konsultan untuk Joint Venture (JV) PT Connusa Energindo (Indonesia)-Westjec (Jepang)-Dornier (Jerman) untuk melakukan berbagai kajian antara lain kajian teknis – ekonomis, pengadaan lahan, sosial-lingkungan, persiapan dokumen tender untuk kontraktor pengeboran, serta pengawasan pekerjaan pada saat pekerjaan pengeboran dan pengetesan sumur.

Rencana kegiatan pengeboran dilakukan oleh kontraktor berkelas internasional, dengan standar kerja internasional sesuai tuntutan dari KfW, yang memperhatikan tata kerja teknis sesuai standard internasional, serta keberlanjutan lingkungan, sosial, dan budaya setempat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel