Berikutnya, dari pihak pemda Manggarai, di antaranya Paulus Suardi Ganto kabag PBJ, Deny Haru kabag Organisasi dan Cony Gabir kabag Hukum.
Romo Alfons Segar, Pr Vikaris Jendral (Vikjen) Keuskupan Ruteng yang ditemui usai diskusi tertutup itu menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi catatan keuskupan Ruteng kepada pihak Pengembang Geothermal PLTP Ulumbu dan Pihak PLN. Ia mengaku hanya sebagai mediator atau jembatan antara masyarakat (umat) Poco Leok dan pihak pengembang dalam hal ini yakni pihak PT PLN (Persero).
“Peran kami [Keuskupan Ruteng] hanya sebagai jembatan untuk menyampaikan suara-suara masyarakat atau umat gereja di Poco Leok. Baik itu yang mendukung geothermal maupun pihak yang menolak geothermal.”

Pada intinya, kami menyampaikan beberapa catatan penting yang harus PLN jawab secara tertulis nantinya. Itu untuk kami sampaikan lagi kepada kepada masyarakat atau umat katolik di Poco Leok.
Adapun beberapa catatan yang menjadi pertanyaan keuskupan Ruteng kepada pihak PLN adalah, bahwa pengembangan Geothermal PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok harus memenuhi tiga (3) unsur penting. Ketiganya itu, pertama soal kesejahteraan umat atau masyarakat. Kemudian, soal keadilan dan tiga adalah soal keutuhan ciptaan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel