“Beban kerjanya bahkan sama dengan ASN, tetapi pendapatannya jauh di bawah ASN,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Charles mengungkap keluhan dari nakes di berbagai fasilitas kesehatan (fasyankes) milik pemerintah daerah terkait pemotongan tunjangan. TPP dan insentif yang seharusnya diterima utuh sering kali dipotong mulai dari 30%, 50%, hingga 70%. Bahkan, tidak sedikit yang mengeluhkan hak mereka tidak dibayarkan selama berbulan-bulan.
Desak Pengangkatan PPPK dan Anggaran APBN
Menanggapi permasalahan sistematis ini, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan dan pemerintah pusat untuk mengambil langkah konkret. DPR meminta agar para nakes honorer tersebut segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, Charles mengusulkan agar skema penggajian dan tunjangan nakes ditarik ke pusat dan dibiayai langsung oleh APBN, sebagaimana skema yang diterapkan pada tenaga pendidik (guru).
Ia juga menyentil perbandingan mencolok antara kesejahteraan nakes dengan profesi lain yang belakangan mendapatkan perhatian besar dari pemerintah.
“Ada nakes yang komen ke saya: ‘Pak, gaji kami dinaikkan 500 persen pun enggak ada seperempatnya gaji hakim, Pak.’ Padahal Presiden membangga-banggakan kenaikan gaji hakim. Jadi ini sudah sangat-sangat tidak layak,” pungkas Charles, seraya berharap skema perbaikan kesejahteraan ini dapat terealisasi sepenuhnya pada 2027.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











