Cepat, Lugas dan Berimbang

Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Ajukan Pledoi

Alex Noerdin
Alex Noerdin (ist)

Palembang, infopertama.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akan mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

JPU menuntut hukuman penjara maksimal 20 tahun atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Dan, Jual Beli Gas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

Dalam sidang yang gelar pada Rabu, 25 Mei malam, tim JPU juga ‘menjatuhkan’ pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin, sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan. Yakni berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

“Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka gantinya dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Agung RI saat bacakan tuntutan.

Alex Noerdin yang hadir dalam sidang secara virtual dari layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang mengatakan, secara gamblang ia sama sekali tidak menyangka akan dapat tuntutan dengan hukuman maksimal.

“Terima kasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum. Saya sendiri akan menyampaikan pembelaan secara langsung,” jelasnya.

Sempat terjadi negosiasi antara hakim dengan tim kuasa hukum Alex. Di mana hakim sebelumnya sudah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi akan gelar pada Senin, 30 Mei 2022.

Namun Alex Noerdin dan kuasa hukumnya meminta mengundur jadwal hingga Kamis, 2 Juni 2022, yang kemudian majelis hakim Yoserizal menyetujuinya.

“Mengingat tuntutan ini juga maksimal, saya mohon tambahan waktu untuk mempersiapkan pledoi,” ujar Alex Noerdin, mengutip Law Justice Kamis 26 Mei 2022.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel