Cepat, Lugas dan Berimbang

Dirugikan Pemberitaan infopertama.com Tertanggal 12 Juni 2023 Pemda Manggarai Sampaikan Klarifikasi

Klarifikasi
Foto: Ruddy/BD

Ruteng, infopertama.comPemkab Manggarai, merasa keberatan dan menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan infopertama.com tertanggal Senin, 12 Juni 2023, dengan judul “Tipu-Tipu Yasukma Ruteng ke Guru Komite di SDK, Bupati Nabit: Yayasan Lain di Manggarai Selalu Bayar Sesuai SK”.

Atas pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Sekertariat Daerah Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dengan Alamat: Kantor Bupati Manggarai, Jl. Motang Roa No. l, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Nomor telepon: (0385) 21001 menyampaikan klarifikasi resmi dengan nomor: 485/PRO/047/V1/2023 perihal Klarifikasi Berita Infopertama tertanggal, Selasa, 13 Juni 2023. Adapun klarifikasi tersebut dikirim ke kontak resmi infopertama.com yang diterima, Selasa, 13 Juni 2023.

Berikut klarifikasi resmi pemda Manggarai:

Klarifikasi
Tangkapan Layar Judul Berita infopertama.com per Senin, 12 Juni 2023

KLARIFIKASI BERITA INFO PERTAMA

Website Infopertama.com menyiarkan berita berjudul “Tipu-Tipu Yasukma Ruteng ke Guru Komite di SDK, Bupati Nabit: Yayasan Lain di Manggarai Selalu Bayar Sesuai SK” pada hari Senin, 12 Juni 2021. Penggunaan frasa ‘Tipu-Tipu Yasukma Ruteng’ pada kalimat yang sama dengan ‘Bupati Nabit’ memungkinkan terjadinya kesesatan (mislead) opini publik, seperti:

  1. Frasa tersebut disampaikan oleh Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A.;
  2. Bupati Manggarai menyetujui frasa tersebut–bahwa Yasukma Ruteng melakukan (mengutip media tersebut) ‘tipu-tipu’; dan
  3. Bupati Manggarai membenarkan framing media bahwa Yasukma Ruteng melakukan tindakan penipuan (tipu-tipu).

Sehubungan dengan hal tersebut serta kemungkinan bahwa situasi mislead itu menempatkan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A. sebagai pihak yang berlawanan/kontra dengan Yasukma Ruteng, maka kami ingin menyampaikan beberapa hal berikut:

Pertama, Tidak Ada Kata ‘Tipu-Tipu’

Benar bahwa wartawan media tersebut melakukan wawancara pada tanggal 6 Juni 2023 terkait gaji guru komite di Sekolah Dasar Katolik (yang bernaung di bawah Yasukma Ruteng) yang diupah dari dana BOS. Namun dalam wawancara tersebut, baik pewawancara maupun Bupati Manggarai tidak menggunakan kata ‘tipu-tipu’. Bahwa kata itu kemudian muncul dalam berita (baik pada judul maupun dalam badan berita), hal tersebut bisa jadi adalah opini (kesimpulan) penulis berita atas informasi yang diperolehnya dari sumber lain.

Perhatikan kutipan berita ini:

Bupati Manggarai, Heribertus Gerardus Laju Nabit sangat syok ketika wartawan infopertama meminta komentarnya terkait tipu-tipu Yasukma Ruteng kepada para guru komite di Sekolah Dasar Katolik (SDK) sekabupaten Manggarai.

Pasalnya, para guru komite yang mengajar di SDK hanya diupah dari Dana BOS. Mereka (Guru Komite) tidak pernah mendapat gaji (Korban Tipu-tipu) dari Yasukma Ruteng, adapun besaran gajinya bervariatif.

Pada kutipan yang diambil dari paragraf pertama dan kedua berita dimaksud, tidak tertera sumber/narasumber yang menggunakan kata tipu-tipu. Pada paragraf kedua, misalnya, kata ‘tipu-tipu’ bahkan ditulis di dalam tanda kurung: Korban Tipu-Tipu. Penempatannya di dalam tanda kurung dimaksudkan untuk menjelaskan/ menegaskan situasi yang terjadi dan dilakukan oleh penulis berita. Kondisi ini berarti bahwa frasa korban tipu-tipu adalah pandangan pribadi atau opini penulis berita sendiri.

Dalam hal ini, penulis berita tersebut telah melanggar:

  1. Kode Etik Wartawan Indonesia yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, poin ketiga, yang berbunyi: Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat; dan
  2. Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bab 1 Pasal 3 yang berbunyi: Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasional.

Pelanggaran tersebut terjadi sekurang-kurangnya terjadi empat kali dalam berita tersebut, yakni kata ‘tipu-tipu’ pada judul berita; kata ‘tipu-tipu’ pada paragraf pertama; ‘korban tiputipu’ pada paragraf kedua, dan ‘tipu-tipu guru komite’ pada paragraf kelima.

Kedua, Bupati Manggarai Tidak Melakukan Justifikasi

Hal ini penting disampaikan, dan tertera juga dalam berita tersebut, bahwa Bupati Manggarai menyampaikan jawaban atas pertanyaan pewawancara tanpa membuat praduga negatif atau melakukan justifikasi atas situasi yang terjadi (informasi yang dimiliki pewawancara).

Perhatikan kutipan berita ini:

“Saya kira ada banyak Yayasan Swasta di Manggarai yang bergerak di bidang Pendidikan, dan mereka Bayar itu (Gaji Guru) sesuai SK. Harus itu, tidak boleh tidak.” Tegas Heri Nabit di halaman Gereja Santo Nicolas Copu, Selasa, 06 Juni 2023.

Terkait Yayasan Sukma, lanjutnya, semestinya seperti Yayasan lain tadi juga harus bayar. Ia pun meyakini Sebagai Yayasan Katolik, Yasukma pasti tidak seperti itu (Tipu-Tipu guru Komite).

Dalam kutipan di atas, yang dapat kita lihat adalah harapan Bupati Manggarai agar yayasan swasta di Kabupaten Manggarai membayar gaji guru-guru sesuai dengan SK. Penulis berita juga menulis ‘Ia pun meyakini Sebagai Yayasan Katolik, Yasukma pasti tidak seperti itu’. Dengan tidak memperhatikan frasa „tipu-tipu guru komite‟ yang merupakan opini penulis berita, kalimat tersebut menjelaskan bahwa Bupati Manggarai tetap memiliki prasangka baik terhadap Yasukma Ruteng; Yasukma pasti tidak seperti itu.

Frasa “Yayasan Lain di Manggarai Selalu Bayar Sesuai SK” yang tertera pada judul juga berpotensi misleading sebab seolah-olah menampilkan informasi bahwa Bupati Manggarai membandingkan (dan menempatkan pada posisi yang lebih baik) yayasan lain dengan Yasukma Ruteng padahal dalam badan berita, pembandingan tersebut tidak ditemukan.

Mempertimbangkan kemungkinan munculnya dampak buruk akibat kesesatan pemberitaan ini, maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Media Infopertama.com menarik/menurunkan berita tersebut dalam waktu 1×24 jam setelah klarifikasi ini dimuat;
  2. Media Infopertama.com menulis ulang berita tersebut dengan mematuhi kaidah jurnalistik (memperhatikan Kode Etik Wartawan Indonesia dan Kode Etik Jurnalistik);
  3. Media Infopertama.com menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekeliruan penulisan berita tersebut.

Dapatkan naskah aslinya di sini

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel