Produk yang Wajib Menggunakan Logo Halal Baru
Penjelasan BPJPH Kemenag
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan terkait produk yang wajib menggunakan logo halal yang baru menyesuaikan dengan rencana tahapan kewajiban sertifikasi halal oleh BPJPH.
“Sesuai dengan penahapannya untuk kewajiban Sertifikasi Halal,” kata Aqil melansir Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Dia menjelaskan, terdapat dua tahapan sertifikasi halal. Adapun tahap pertama yang wajib bersertifikat halal adalah produk makanan, minuman sembelihan, dan jasa sembelihan.
Tahap 1 itu berlaku hingga 2024. Setelah itu lanjut dengan tahap kedua.
Tahap kedua, ucapnya, berlaku sejak 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026. “Untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan,” ujar Aqil.
Daftar produk yang wajib bersertifikat halal
Melansir laman Halal, pada tahap pertama BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Adapun jumlah sasaran pelaku usaha lebih dari 65,5 juta.
Sekarang masuk tahap kedua, sehingga produk-produk yang wajib bersertifikat halal, yaitu:
Untuk Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026)
Kemudian Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029)
Dan, Obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034)
Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026)
Barang gunaan kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026)
Ada juga Barang gunaan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026)
Produk Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2026)
Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029)
Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034)
Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
Pemberitaan sebelumnya bahwa kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH berlakukan mulai sejak 17 Oktober 2019.
Tahap pertama itu merupakan era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang No. 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar. Dan, diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pelaksanaan sertifikasi halal sejak saat itu oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Serta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â