Jakarta, infopertama.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal atau logo halal yang baru.
BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Sementara soal warna, kini Logo halal itu berwarna ungu, menggantikan logo halal berwarna hijau keluaran MUI.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel