Cepat, Lugas dan Berimbang

Cegah Tipu-Tipu Pajak, Pengusaha Rumah Makan dan Restoran di Manggarai Dikumpulkan

Perubahan Nomenklatur Pajak Restoran Menjadi PBJT Makan Minum

Pemerintah resmi mengundangkan UU Nomor 01 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada 5 Januari 2022. Salah satu terobosan yang masuk dalam UU HKPD tersebut adalah pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak yaitu PBJT meliputi: 1. Makanan dan/atau minuman; 2. Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa parkir, dan 5. jasa kesenian dan hiburan;

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel