Perubahan Nomenklatur Pajak Restoran Menjadi PBJT Makan Minum
Pemerintah resmi mengundangkan UU Nomor 01 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada 5 Januari 2022. Salah satu terobosan yang masuk dalam UU HKPD tersebut adalah pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak yaitu PBJT meliputi: 1. Makanan dan/atau minuman; 2. Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa parkir, dan 5. jasa kesenian dan hiburan;
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel