Ruteng, infopertama.com – Puluhan pengusaha rumah makan dan restoran yang ada di kab. Manggarai dikumpulkan di Aula Ranaka, kantor Bupati Manggarai, Senin, 29 Januari 2024.
Para pengusaha penyedia layanan Rumah makan dan Restoran itu dikumpulkan atas inisiasi Kaban Pendapatan Daerah yang baru, Kanisius Nasak, pengganti Charles Rihi yang kini ngurusin persampahan di kab. Manggarai.
Kanis Nasak, kepada awak media yang ditemui di lokasi menjelaskan ikhwal melakukan Gathering dengan para pengusaha rumah makan dan restoran itu. Menurutnya agar ada persamaan persepsi tentang perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Persamaan persepsi di tataran pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kita berinisiatif melakukan ini (Gathering) sebelum kemudian di lapangan itu tidak lagi ada pertanyaan – pertanyaan seolah-olah perda nomor 6 ini tidak tahu.” Ungkap Kanis Nasak.
Sehingga, pada saatnya, teman-teman dari badan pendapatan menagih pajak itu tidak ada pertanyaan-pertanyaan lagi.
Menurutnya, setelah pihaknya mengevalusi bahwa memang selama ini tidak ada pencatatan di setiap restoran dan rumah makan untuk kemudian bisa mengetahui jumlah konsumen yang menggunakan jasa layanannya. Berapa orang yang makan di warung A, pun juga di Restoran A.
“Kalau pencatatan ini jelas soal jumlah pengguna layanan, pajak retribusi tidak dikorbankan. Yang bayarkan konsumen atau masyarakat pengguna layanan. Saat mereka makan di warung atau restoran mereka ikut membayar pajak kepada daerah sebesar 10 persen.” Urai Nasak, Senin (29/01).
Nah, yang penting bagi daerah ini adalah bagaiman caranya agar jumlah pengguna layanan ini tidak dipangkas jumlahnya oleh pemilik jasa, pemilik warung atau restoran. “Sehari, misalnya yang datang makan 50 orang, tapi laporannya hanya 30 orang saja. Ini soal yang dapat mengurangi pendapatan daerah.” Ungkap Kanis lagi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel