Kanis mengklaim, seusai gathering dengan para pengusaha rumah makan dan restoran di Manggarai tuk memulai melakukan pencatatan setiap hari berapa banyak yang makan.
“Dari pencatatan itu nanti ketemu nilai pajak retribusinya berapa berdasarkan jumlah konsumen yang datang.”
Ia mengakui ini adalah hal baru, tentu banyak pertanyaan dari pemilik rumah makan dan restoran. Tapi, kami berharap dan tegaskan agar jangan memulai dengan masalah, ketimbang kita tidak pernah tahu perkembangan kunjungan konsumen dari setiap rumah makan.
“Itu kita (badan pendapatan) harus tahu, ke depannya itu berbasis data bukan perkiraan.” Tegas Kanis Nasak.
Kesepakatan tadi dengan pemilik rumah makan dan restoran mulai Februari sudah mulai melakukan pencatatan.
Ketahui, jumlah rumah makan restoran di kabupaten Manggarai menurut data Badan Pendapatan Daerah sejumlah 152 unit usaha.
Bapenda Sediakan Buku Pencatatan ke Pemilik RM dan Restoran
Badan pendapatan daerah kabupaten Manggarai kini telah menyediakan buku yang akan digunakan oleh pemilik warung dan restoran tuk mencatat jumlah konsumen yang datang, jenis menu yang dipesan dan harga menu tersebut.
Harga dari setiap menu yang ada di rumah makan atau restoran diharapkan sudah terinclude dengan nilai pajak atau retribusi yang nantinya dibayarkan kepada daerah oleh konsumen.
Perda Nomor 6 tahun 2023
Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel