Selanjutnya Kornelis menjelaskan bahwa perekrutan perangkat desa itu mulai dari tanggal 11/08/2022. Tapi, Camat Reok Barat lebih dulu mengeluarkan rekomendasi hasil seleksi ujian pada tanggal 15/08/2022 terkait pengangkatan aparatur kaur keuangan di Desa Parlando yaitu berinisial AA (28). Hal ini tanpa melalui keputusan resmi dari hasil keputusan seleksi panitia Kecamatan Reok Barat.
“Pelaksanaan tes perekrutan Perangkat Desa itu di mulai sejak tanggal (11/08/ 2022). Namun ironisnya Camat Reok Barat lebih dahulu mengeluarkan rekomendasi hasil seleksi ujian pada tanggal (15/08/2022) terkait pengangkatan Aparatur Kaur Keuangan Desa Paralando. Dan telah menunjukan inisial AA (28) tanpa melalui keputusan resmi dari hasil keputusan seleksi Panitia Kecamatan Reok Barat,” lanjutnya.
“Padahal, tanggal (18/08/2022) panitia seleksi Kecamatan Reok Barat baru mengeluarkan pengumuman resmi hasil ujian dari para peserta. Dan, nama saya termasuk yang dinyatakan lulus pada ujian tersebut,” tegasnya.
“Saya menduga kuat bahwa Camat Reok Barat telah mengambil keputusan sepihak atas rekomendasinya ini yang terkesan kontra Produktif.”
“Bahkan setelah dikeluarnya keputusan ini, tanggal (05/09/2022), saya bersama keluarga dan juga beberapa peserta ujian pergi menanyakan persoalan ini pada pihak Pemerintah Kec. Reok Barat untuk dimintai klarifikasi terkait keputusan Camat Reok Barat,” paparnya.
“Saat itu kami diterima oleh pihak Pemerintah Kec. Reok Barat yang dipimpin oleh Camat Reok Barat, dan dihadiri oleh Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Manggarai Karel Jun. Dan juga, Ketua Panita Seleksi tingkat Kec. Reok Barat, Yos Sudarso serta Sekertaris Panitia Ujian Perekrutan Aparatur Desa Asis Karong,” terangnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











