“Sesuai Pasal 362 KUHP, pelaku terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas Febri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
“Sesuai Pasal 362 KUHP, pelaku terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas Febri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel