Rekaman kamera pengintai itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku sempat mencoba menjual patung Yesus dan Bunda Maria namun tidak laku. Tapi tiga buah cawan tempat lilin laku terjual senilai total Rp160 ribu.
Ngakunya untuk biaya hidup keluarganya yang ada di Bondowoso,” jelas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.
Di hadapan Febri, pelaku MZ mengaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan ada TKP-TKP pencurian lain yang dilakukan pelaku MZ.
“Sesuai Pasal 362 KUHP, pelaku terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas Febri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







