Buntut Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Kapolda NTT: Tangkap dan Proses Hukum

Jenazah
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, foto: MI

Kupang, infopertama.com  – Aksi nekat warga keluarga jenazah pasien Covid-19 di RS Siloam Kupang menghebohkan jagat maya.

Tercatat, aksi pengambilan paksa pasien Covid-19 di Kupang, NTT bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, di Kota Kupang, telah dua kali terjadi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Siloam.

Yang pertama, pada Sabtu (17/7/2021) lalu. Kemudian pada Rabu (21/7/2021) kemarin.

Menyikapi hal ini, institusi Polri, melalui Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, tidak akan memberikan toleransi pada masyarakat pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit.

Hal tersebut disampaikan Latif, disela-sela kegiatan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat NTT yang terdampak Covid-19, Kamis (22/7/2021).

“Kita tidak akan tolerir dengan alasan apa pun, kalau masih ada terjadi pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa di rumah sakit,” tegasnya.

“Saya sudah perintahkan Kapolres dan jajaran Polda untuk tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku dengan Pasal 2112 sampai Pasal 2118 KUHP serta Pasal 93 UU Nomor 16 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” sambung Latif.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel