Ruteng, infopertama – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Manggarai mengajak semua elemen masyarakat untuk bergabung menjadi peserta mandiri guna mendapatkan jaminan sosial yang melindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.
Reta Safrudin, Petugas BPJS Ketenagakerjaan Unit Layanan Kabupaten Manggarai, menjelaskan bahwa program ini sangat penting untuk melindungi pekerja informal dan mandiri dari risiko yang tidak terduga. “Perlindungan pekerja bukan hanya ditujukan kepada karyawan di perusahaan atau pemerintah saja, namun perlindungan pekerja juga sangat diperlukan untuk masyarakat yang bekerja mandiri demi perlindungan keselamatan kerja,” ujarnya.
Untuk menjadi peserta mandiri, syaratnya sangat sederhana, yaitu fotocopy KTP dan membayar iuran bulanan minimal Rp 16.800. Dengan membayar iuran tersebut, peserta akan mendapatkan banyak manfaat, termasuk jaminan kematian sebesar Rp 42 juta jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Sementara itu, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunannya sebesar 48 kali gaji.
Reta menjelaskan bahwa bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan lumpuh, akan mendapatkan santunan sebesar 56 kali gaji. “Sekali lagi, untuk peserta yang meninggal biasa/sakit, santunan/jaminan sosial yang diberikan sama sebesar Rp 42 juta,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program bukan Penerima Upah yang diperuntukkan untuk individu yang bekerja sendiri. Iuran untuk pekerja informal sebesar Rp 16.800 per bulan, sedangkan untuk pekerja penerima upah, iurannya sebesar 3,7% dari upah yang dilaporkan. “Jadi, kalau seorang pekerja bekerja di salah satu badan usaha, maka hitungannya adalah 3,7% dari upah yang dilaporkan,” ujar Reta.
Dengan bergabung menjadi peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat terlindungi dari risiko yang tidak terduga dan mendapatkan jaminan sosial yang memadai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel