Cepat, Lugas dan Berimbang

Bocoran Baru Denny Indrayana: Cawe-Cawe Jokowi Buat NasDem Jadi Bebek Lumpuh

Cawe-Cawe Jokowi
Eks Wamenkumham dan Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana mengatakan cawe-cawe Jokowi di Pilpres akan membuat NasDem jadi Bebek Lumpuh dengan mempidana 2 menteri Partai Nasdem yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan kasus narkoba dan Menteri LHK Siti Nurbaya dengan kasus korupsi (Twitter @dennyindrayana)

Bocoran keputusan MK bikin geger

Sebelumnya, Denny Indrayana memberikan informasi adanya skenario mengoalkan uji materi soal sistem pemilu.

Disebutkan Denny, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan bahwa sistem pemilu dilaksanakan tertutup.

Informasi dari Denny ‘mengguncang’ jagad politik nasional.

Setelah ramai diperbincangkan banyak pihak, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan ‘kebocoran’ putusan MK soal sistem Pemilu 2024.

Jawaban Anwar Usman ini sekaligus untuk mengklarifikasi adanya dua pandangan seperti dikemukakan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi bahwa MK akan membuat putusan bahwa sistem Pemilu 2024 berubah dari sebelumnya sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Informasi Denny Indrayana itu kemudian dikomentari oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian, Mahfud MD merespon cuitan Denny Indrayana tersebut dan meminta polisi mengusut dugaan pembocoran putusan MK tersebut.

Benarkah Putusan MK Bocor

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.

“Apa yang bocor kalau belum diputus?” tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Pernyataan Anwar Usman ini juga menjawab mengenai langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.

Ia menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang juga telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.

Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.

“Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja,” katanya.

Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan. Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel