Berstatus Tersangka, Apakah Abdullah Aminudin Akan Dilantik?

SK Penlok

Blora, infopertama.com – Terseret kasus dan berstatus tersangka, Abdullah Aminudin caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil III dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) apakah akan turut dilantik sebagai anggota dewan terpilih mendatang.

Dari data yang dihimpun, politisi asal Blora tersebut mengumpulkan perolehan suara by name sebanyak 44.440. Perolehan itu tertinggi kedua setelah Niken Mayasari yang memeroleh suara by name sebanyak 71.237 dalam pemilu serentak, pada Rabu (14/02) kemarin. Dan, berpeluang mendapatkan kursi ke delapan atau kursi terakhir.

Baca juga:

Kekayaan Abdullah Aminudin, Caleg Provinsi Jateng Terpilih Pemilu 2024

Dilansir dari sejumlah media, pada Rabu 01/10/2014, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dalam Pemilu 2014 yang berstatus tersangka tidak ikut dalam pelantikan anggota DPR, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan Majelis Permusyawaratan (MPR).

“Kalau mengikuti UU (undang-undang) ya (bisa dilantik). Tapi kembalikan pada yang bersangkutan. Ada etika di sana. Dia sedang ada masalah hukum, padahal ketika sedang menjadi caleg (calon legislatif), itu kan ada keterangan tidak terlibat dalam masalah hukum,” ucap Ketua DPR Marzuki Alie, saat itu, Rabu (1/10).

Deberitakan sebelumnya, politikus PKB tersebut dilaporkan oleh Sri budiyono ke pihak kepolisian pada 7 Desember 2021 lalu.

Selanjutnya Abdullah Aminudin ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah pada 18 November 2022 bersama dengan salah satu notaris dan PPAT di Kabupaten Blora.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV