Cepat, Lugas dan Berimbang

Bermula Perih Saat Pipis, Perbuatan Cabul Krismon pun Terungkap

infopertama.com – Perbuatan Cabul Krismon, seorang petani di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Prov. Sulawesi Utara terungkap akibat korban, Mawar (5) bercerita pada orang tuanya.

RP alias Krismon (24) pun kini harus melewati hari-harinya di tahanan polisi. Ia kini harus mendekam di Mapolres Sitaro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Krismon yang sehari-harinya sebagai petani di Kampung Laghaeng, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kab. Sitaro diringkus oleh petugas Polres Kepulauan Sitaro, Selasa (30/5/2023).

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Tersangka Krismon melakukan perbuatan cabul tersebut di sebuah perkebunan.

Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Rofli Saribatian, menyampaikan hal itu saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Kepulauan Sitaro, Rabu (31/5/2023).

Bersama Kasi Humas Polres Kepulauan Sitaro, AKP Hibor Tandea, Rofli sebut menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun (penjara) dan maksimal 15 tahun,” kata Rofli.

Dia lalu menceritakan awal mula kejadian ini terungkap ke publik.

“Awalnya kami menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa dugaan percabulan terhadap anak. Sehingga, saya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Rofli.

“Dan dari hasil penyelidikan itu, kami gelarkan, temukanlah peristiwa pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak oleh lelaki berinisial RP alias Krismon,” ungkapnya.

Adapun kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan pihak penyidik menerangkan awal mula tindakan keji dari tersangka.

Pada Minggu (28/5/2023), saat itu sedang berlangsung acara ulang tahun di rumah salah satu warga di Kampung Laghaeng, Kec. Siau Barat Selatan.

Ketika acara berlangsung, tersangka melihat korban lalu memanggilnya.

Beberapa saat kemudian, tersangka mengajak korban ke sebuah kebun yang populer dengan sebutan Tegi. Berjarak sekitar 100 meter dari tempat acara ulang tahun.

Di sanalah tersangka melakukan aksinya.

Berselang beberapa saat, korban mengakhiri aksi bejatnya sambil meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.

“Kasusnya terungkap setelah anak atau korban menceritakan kepada orang tuanya karena waktu dia (korban) mau buang air kecil, korban merasa perih,” beber Rofli.

“Sehingga lakukan interogasi oleh orang tuanya dan akhirnya terungkap bahwa korban telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari tersangka RP,” kunci eks KBO Reskrim Polres Kepulauan Sangihe itu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel