Tomohon, infopertama.com – Sejumlah anggota polisi dari kepolisoan sektor (polres) Tomohon menjemput secara paksa Seorang wartawan di Tomohon, Sulawesi Utara.
Dugaan Penjemputan yang terjadi, Sabtu (29/10/2022) soret karena sang wartawan berinisial JK memberitakan soal adanya 303 atau judi togel di Kota Tomohon.
JL saat itu bersama istrinya, MT, berada di rumahnya di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
“Suami saya langsung disuruh cepat untuk naik ke mobil mereka dan langsung meminta kunci mobil miliknya. Sebagai istrinya tentu kami syok karena menduga suami saya telah melakukan tindak kriminal,” kata MT.
Sementara itu, JL mengaku sempat kaget karena tak ada surat panggilan terlebih dahulu. Dan, polisi langsung menyuruhnya ikut ke Polres Tomohon.
Bahkan ia pun tak berkesempatan untuk berganti pakaian.
“Saya seperti merasa dipaksa untuk melakukan konfirmasi dengan para petugas kepolisian di kantor kepolisian. Untuk konfirmasi soal pemberitaan kan bisa lakukan secara baik-baik di rumah saya. Tapi karena dijemput untuk melakukan konfirmasi di Kantor Polres, makanya keluarga saya merasa jika saya ditangkap,” ujar JL.
Sementara pihak Polres Tomohon melalui Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni, pada Minggu (30/10/2022) belum memberikan keterangan.
PWI Desak Kapolda Copot Kapolres
Sementara, Sekretaris PWI Tomohon, Terry Wagiu, menyebutkan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Nah kami sangat menyayangkan apa yang rekan kami alami. Kenapa ketika wartawan memberikan informasi, justru wartawannya yang dijemput di rumah. Ini aneh,” sebut Terry.
“PWI Tomohon menilai, ini merupakan kriminalisasi terhadap kami sebagai wartawan. Sama sekali tidak sesuai prosedur,” tambah Terry.
Untuk itu, PWI Tomohon mengecam tindakan pihak Polres Tomohon yang ia nilai mengintervensi tugas wartawan.
“Sikap PWI Tomohon tegas, meminta kepada Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Tomohon,” tegasnya.
Ketua PWI Tomohon, John Paransi, dalam keterangannya menjelaskan, polisi sebagai penegak hukum harus benar-benar memahami tugasnya sesuai prosedur hukum, agar tidak terjadi masalah inprosedural.
Kejadian tersebut menimbulkan kesan bahwa Polres Tomohon sewenang-wenang memanggil seseorang secara paksa.
“Tindakan seperti ini yang mencoreng dan merusak nama baik institusi. Dan, semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kami minta kepada pak Kapolda Sulut untuk memberi sanksi terkait hal ini yang telah melakukan tindakan yang salah. Tindakan ini hanya mempermalukan lembaga kepolisian di mata masyarakat,” tukasnya.(*)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â