Bandar Lampung, infopertama.com – Inilah tampang SHD dan VO, dosen dan mahasiswa yang digrebek warga di Lampung.
Keduanya terpaut usia 9 tahun.
Pemberitaan sebelumnya, mahasiswi berinisial VO (22) digerebek warga sedang berduaan dengan seorang dosen, SHD (31).
Menjadi selingkuhan dosen, VO ternyata sudah tahu kalau kekasihnya punya istri.
Warga mendapati VO dan dosen berinisial SHD (31) berada di sebuah rumah di Kecamatan Sukaramai, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Dosen dan mahasiswa tersebut kemudian digelandang warga ke Polda Lampung.
Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.

Saat diperiksa, SHD dan VO mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri. Adapun mahasiswi itu mengetahui bahwa dosen tersebut telah memiliki istri.
Atas kasus tersebut, memicu rasa penasaran dari publik terkait sosok mahasiswi berinisial VO itu.
Melansir laman facebooknya, VO merupakan mahasiswa semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.
Mahasiswi berparas cantik itu diketahui masih berusia 22 tahun, yang lahir di Bandar Lampung pada tahun 2001.
VO dikenal sebagai sosok yang gemar traveling atau jalan-jalan, terlihat dari beberapa postingannya kerap liburan di Bromo, Malioboro dan sebagainya.
Namun akun media sosial VO kini sudah tidak dapat diakses.
Sementara, muncul tampang VO dan dosennya SHD di laman Instagram @Lambeturah_official, yang saat ini tengah berada di kantor polisi.
Kronologi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, warga memergoki keduanya di rumah milik SHD pukul 21.00 WIB.
Umi mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
“Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat. Ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukaramai, Bandar Lampung,” kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
“Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri. Lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung,” jelas Umi.
Saat diperiksa, SHD dan Vo mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri.
Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â