Cepat, Lugas dan Berimbang

Beda Pendapat H2N Soal Poco Leok, Akademisi: Wabup Tidak Punya Wewenang

Hakim PTUN hanya bisa membatalkan Keputusan Bupati tersebut jika warga masyarakat yang menggugat bisa membuktikan bahwa SK Bupati tersebut cacat wewenang, cacat prosedur dan/atau cacat substansi.

infopertama: Apakah pernyataan Wakil Bupati Manggarai untuk menghentikan sementara berlakunya SK Bupati Manggarai itu mempunyai dasar hukumnya?

                    

Edi Danggur: Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dibuat untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penggunaan wewenang Pejabat TUN yang mengacu pada asas-asas umum permerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Kalau kita membaca dengan cermat UU tentang Administrasi Pemerintahan itu, tidak ada satu pun pasal yang memberikan wewenang kepada Wakil Bupati untuk menghentikan apalagi membatalkan keputusan seorang Bupati.

Kalaupun wewenang untuk membatalkan SK Bupati diberikan oleh UUkepada atasan pejabat TUN yang menerbitkan SK tersebut. Tetapi, wewenang atasan itu hanya berlaku paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan. Itupun atasan pejabat TUN itu harus bisa membuktikan adanya cacat wewenang, cacat prosedur dan/atau cacat substansi dalam SK Penetapan Lokasi tersebut.

infopertama: Apakah dengan demikian maka SK Penetapan Lokasi yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai tetap sah dan tetap berlaku sampai dengan saat ini?

Edi Danggur: Ya, SK Penetapan Lokasi yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai itu tetap sah dan tetap berlaku sampai saat ini. Apalagi tidak ada warga masyarakat yang menggugat pembatalan SK Penetapan Lokasi itu ke PTUN.

Sekalipun ada gugatan, tidak serta-merta pula SK Penetapan Lokasi itu ditunda pemberlakuannya. Bagi orang yang dulu pada waktu kuliah mengambil mata kuliah Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Adminitrasi Pemerintahan, atau apapun namanya, dikenal sebuah adagium universal yang berbunyi: presumptio iustae causa, artinya: setiap keputusan Badan atau Pejabat TUN, termasuk keputusan Bupati, dianggap sah dan tetap berlaku serta harus dijalankan. Kecuali ada
keputusan lain yang menyatakan batal atau tidak sah, atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan atau menyatakan tidak sah.

Dikatakan sebagai adagium universal, karena hampir semua negara di dunia mengadopsi asas hukum atau prinsip hukum seperti itu. Bahkan kalau ada gugatan pembatalan ke PTUN sekalipun, tidak serta-merta menunda berlakunya SK tersebut. Di Indonesia, asas hukum tersebut diatur dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi: “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.”

infopertama: Pada saat Aliansi Masyarakat Adat Poco Leok pada Rabu, 9 Agustus 2023 beraudiensi ke Kantor Pemda Manggarai, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut minta agar PT PLN menghentikan sementara kegiatan di Poco Leok yang berkaitan dengan Geothermal. Atas permintaan Wabup Manggarai tersebut, masyarakat Pocoleok mengadang pegawai PT PLN ke lokasi karena PT PLN dianggap tidak taat pada perintah Wabup. Apa tanggapan Saudara?

Edi Danggur: Menurut saya, dengan pernyataannya itu, secara politis Wabup Manggarai mendapat tepuk tangan simpatik dari masyarakat. Wabup pun dipuji bersikap populis dan aspiratif. Tetapi secara hukum, pernyataan Wabup itu tidak didukung dasar hukum yang kuat.

Pernyataan Wabup itu bisa diibaratkan mengajak masyarakat adat Poco Leok ke puncak gunung lalu dibagikan karung satu persatu untuk menangkap angin. Nyatanya karung-karung itu tidak akan pernah penuh
terisi dengan angin. Hanya harapan penuh kesia-siaan yang diberikan Wabup kepada masyarakat adat Poco Leok.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel