Beda Pendapat H2N Soal Poco Leok, Akademisi: Wabup Tidak Punya Wewenang

infopertama: Dalam beberapa media online, mengutip pernyataan Wakil Bupati bahwa beliau tidak dilibatkan oleh Bupati dalam pembahasan SK Penetapan Lokasi tersebut. Bagaimana hukum dan etika menilai pernyataan Wabup Manggarai tersebut?

Edi Danggur: Secara hukum, sebenarnya kita bisa melihat dalam UU Pemerintahan
Daerah, tugas seorang wakil bupati adalah membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

Tidak ada ketentuan mengenai hak wakil bupati apalagi kewajiban wakil bupati untuk mengoreksi, menghentikan dan membatalkan berlakunya SK Bupati.

Secara etika, para pejabat di daerah tunduk pada kode etik pemerintahan untuk berperilaku etis, yaitu perilaku yang dalam melaksanakan tugas pokok sesuai dengan nilai-nilai etika pemerintahan.

Salah satu etika pemerintahan adalah berkata dan bertindak cermat terhadap permasalahan yang akan dipecahkan atau dicarikan jalan keluarnya. Untuk itu diperlukan dukungan data dan fakta. Dukungan data dan fakta tidak boleh dikalahkan oleh ambisi mendapatkan simpatik dan cap populis oleh masyarakat.

Etika pemerintahan lainnya yang harus dipegang teguh adalah menjaga
komunikasi yang terbaik dan jujur serta terbuka baik di lingkungan internal
maupun eksternal organisasi pemerintahan berkenaan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka pencapaian visi dan misi organisasi pemerintahan.

Jika ternyata berdasarkan hasil kajian Wabup ditemukan adanya cacat wewenang, cacat prosedur dan/atau cacat substansi dalam SK Penetapan Lokasi di Poco Leok tersebut, bangun komunikasi yang baik, jujur dan terbuka secara empat mata dengan Bupati dengan serangkaian alternatif jalan keluar.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel