Sumba Barat, infopertama.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumba Barat, Pdt. Papi B. Njurumana, Sri Demi Alemina Br Bangun, S.E dan Yusti Rambu Karadji, S.Th. menghadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Tata Cara Pengajuan Pencermatan Pengajuan DCT Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tingkat Kab. Sumba Barat yang diselenggarakan oleh KPUD Sumba Barat bertempat di Aula Kantor KPUD Sumba Barat Jl. Adiyaksa, No. 46- Waikabubak, Jumat, 29/09/2023.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Pimpinan Partai Politik dan Operator SILON Partai Politik yang mengajukan Calon Legislatif.
Tujuan kegiatan tersebut sebagai bentuk penyampaian terhadap proses tahapan pencalonan, khususnya pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) mendatang.
Di Kesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Papi B. Ndjurumana, S.Th menyampaikan beberapa hal penting Kepada KPUD dan para Pimpinan Parpol di kabupaten Sumba Barat.
Adapun beberapa poin penting yang jadi atensi Ketua Bawaslu Papi B. Njurumana, S.Th di antaranya meminta agar KPUD Sumba Barat lebih cermat dan hati -hati dalam meneliti berkas Daftar Calon Sementara (DCS ) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Kemudian, KPUD Sumba Barat harus berkoordinasi dengan pimpinan Parpol agar parpol segera melengkapi berkas-berkas/dokumen persyaratan calon sebelum penetapan DCS pada tanggal 03 Oktober 2023.
Berikutnya, Ketua Bawaslu Papi B. Ndjurumana menghimbau supaya KPUD dan Parpol juga untuk selalu membangun komunikasi atau koordinasi dengan pihak KPUD dalam melengkapi dokumen – dokumen atau persyaratan sebelum penetapan DCT.
Menurut Papi, hal – hal ini sangat penting karena tahapan penetapan DCT adalah tahapan yang sangat krusial dan sangat rawan sengketa antara parpol dan KPUD. Untuk menghindari hal itu Bawaslu Sumba Barat mengaskan dan meminta KPUD untuk hati – hati dalam masa pencermatan. Dan, Parpol harus segera melengkapi dokumen persyaratan calon.
Papi B. Njurumana mengingatkan dan menegaskan kepada Partai Politik dan Peserta Pemilu untuk memperhatikan kelengkapan syarat administrasi Bakal Calon Anggota DPRD yang telah ditetapkan oleh KPUD Sumba Barat dalam Daftar Calon Sementara .
Persiapan Pencermatan DCT Menurut Papi, partai politik harus memperhatikan syarat administrasi bakal calon yang memiliki Profesi yang dilarang oleh Undang-Undang untuk menjadi Anggota Partai Politik.
“Kami berharap agar Partai Politik mendorong Bacalegnya yang telah mengajukan pengunduran diri ke instansi terkait untuk lebih proaktif dalam menanyakan SK pemberhentiannya dari instansi berwenang. Ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama saat penetapan DCT nanti.” Kata Papi B. Njurumana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan DCT Anggota DPRD Sumba Barat di Aula KPUD Sumba Barat .
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel