Cepat, Lugas dan Berimbang

Bahlil Izinkan Warga Ngebor Sumur Minyak, Hasilnya Dijual ke Pertamina

Sumur Minyak
Sumur tua di Plantungan, Blora, Jawa Tengah (ist)

Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.

Lebih lanjut, Tri mengatakan upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai berikut: Koperasi atau BUMD akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS, melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.

Dalam empat tahun tersebut dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices, dan jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru, dan jika ada maka akan dilakukan langkah hukum.

“Sehingga dari itu semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMN atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1-1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini,” kata Tri.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel