infopertama.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat. Nantinya, hasil produksi dari sumur rakyat tersebut bisa dijual ke PT Pertamina (Persero).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, produksi minyak dari sumur milik masyarakat itu bisa mencapai 15.000 barel hingga 20.000 barel per hari (bph). Dia menilai, sayang jika produksi tersebut justru dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita mau yang sudah rakyat bagus, ya kita jangan rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi. Selama ini kan sekitar 15.000-20.000 barel kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, yang tidak jelas. Ya mendingan jual ke Pertamina,” terang Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Bahlil menyebut, dilegalkannya pengeboran sumur minyak warga ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat yang mengelola sumur-sumur minyak di Tanah Air.
“Dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka warga negara Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, regulasi perihal pelegalan aktivitas sumur rakyat akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tri Winarno menjelaskan, guna melegalkan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, pihaknya akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan migas dengan mitra.
“Regulasi yang kita siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS maksud saya, dan mitra,” kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, mencakup pemanfaatan idle well, production well, idle field, hingga lapangan produksi. Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel