Bengkulu, infopertama.com – Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu menangkap DA (32) di rumahnya. DA diduga merupakan penganiaya terhadap anak kandung berinisial AN yang berusia dua tahun.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, di Kota Bengkulu, Senin (19/09) mengatakan menangkap pelaku di kediamannya di Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
“Memang benar ada penangkapan pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak oleh ayah kandung korban sendiri,” kata Malau.
Penangkapan tersebut bermula ketika bibi bersama nenek korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjenguk korban karena telah lama tidak bertemu.
Pada saat tiba di rumah pelaku, pelaku bersama dengan istrinya tidak memperbolehkan pelapor bertemu dengan korban.
Namun pelapor yang merupakan bibi korban tetap nekat untuk bertemu dengan korban. Dan, pada saat korban hendak buang air kecil, korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya.
Ketika diperiksa ternyata alat vital korban mengalami bengkak memar serta tubuh korban mengalami demam panas.
Selain itu, korban juga merasa ketakutan serta trauma dengan tekanan mental yang berdampak kepada psikologis korban. Atas kejadian tersebut bibi korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga penganiaya anak kandung yang saat itu berada di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Saat ini penganiaya anak kandung berada di Polres Bengkulu untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut agar dapat mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel